Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada periode:
a. bulan April sampai dengan Agustus untuk semester ganjil; dan
b. bulan Desember sampai dengan Januari untuk semester genap.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Koreksi Anda
