Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Unit Kerja yang memberikan layanan wajib memberikan informasi tentang harga, cara pembayaran, dan lama waktu pelayanan. (2) Layanan jasa akan mulai dilaksanakan jika siswa atau mahasiswa telah menyampaikan sampel yang akan dilakukan analisis. (3) Unit kerja melakukan analisis sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (4) Siswa atau Mahasiswa menerima hasil analisis setelah pembayaran telah dilunasi.
Koreksi Anda