Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi bertujuan untuk: a. memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu; b. memberikan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi; dan c. mendorong mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.
Koreksi Anda