Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir mengumumkan mekanisme pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi melalui media publikasi yang mudah diakses publik. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode: a. bulan Februari sampai dengan bulan Juli untuk semester ganjil; dan b. bulan Oktober sampai dengan Desember untuk semester genap.
Koreksi Anda