Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Siswa atau mahasiswa yang akan memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi persyaratan: a. tercatat sebagai siswa atau mahasiswa pada salah satu sekolah atau perguruan tinggi, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu siswa atau kartu mahasiswa yang sah; dan b. memiliki surat pengantar untuk melakukan penyiapan sampel dan analisis dari Kepala Sekolah atau paling rendah Ketua Program Studi untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan karya ilmiah dan/atau tugas akhir pendidikan.
Koreksi Anda