Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
(3) Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
