Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format permohonan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
