Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
