Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi permohonan dan/atau persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Koreksi Anda