Pasal 1
(1) Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi INDONESIA yang disingkat DEKOPIN.
(2) DEKOPIN bertempat dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
(3) Daerah kerja DEKOPIN meliputi seluruh Wilayah Negara Republik INDONESIA.