Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Harian DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan. (2) Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, amka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.
Koreksi Anda