Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN mempunyai wewenang;
a. melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan DEKOPIN;
b. MENETAPKAN program kerja tahunan berdasarkan rencana kerja 5 (lima) tahun.
(3) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat dihadiri oleh:
a. Pengawas DEKOPIN;
b. Pengurus DEKOPINWIL;
c. Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rapat Pimpinan tersebut ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
