Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (2) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN mempunyai wewenang; a. melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan DEKOPIN; b. MENETAPKAN program kerja tahunan berdasarkan rencana kerja 5 (lima) tahun. (3) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat dihadiri oleh: a. Pengawas DEKOPIN; b. Pengurus DEKOPINWIL; c. Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional; d. Sekretaris Jenderal; e. Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rapat Pimpinan tersebut ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda