Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Anggota mempunyai wewenang: a. mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta perubahan-perubahannya; b. MENETAPKAN kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian; c. memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN; d. MENETAPKAN rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN; e. mengesahkan laporan dan pertanggungjawab Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN; f. menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di INDONESIA untuk disampaikan kepada lembaga terkait; g. mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.
Koreksi Anda