Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
Rapat Anggota mempunyai wewenang:
a. mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta perubahan-perubahannya;
b. MENETAPKAN kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian;
c. memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
d. MENETAPKAN rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN;
e. mengesahkan laporan dan pertanggungjawab Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
f. menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di INDONESIA untuk disampaikan kepada lembaga terkait;
g. mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
