Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai hak: a. untuk memilih dan dipilih; b. mengajukan calon-calon anggota Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN; c. meminta pertanggungjawaban Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN atas pelaksaan tugas kewajiban dan tanggjawabnya; d. berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN; e. menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat; f. menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan DEKOPIN. (2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak: a. berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN; b. menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat; c. menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan DEKOPIN.
Koreksi Anda