Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari: a. Rapat Anggota DEKOPIN; b. Pimpinan DEKOPIN; c. Pengawas DEKOPIN. (2) DEKOPIN memliki Penasehat dan Majelis Pakar yang kedudukan dan fungsinya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan perkembangan kegiatan DEKOPIN, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda