Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari:
a. Rapat Anggota DEKOPIN;
b. Pimpinan DEKOPIN;
c. Pengawas DEKOPIN.
(2) DEKOPIN memliki Penasehat dan Majelis Pakar yang kedudukan dan fungsinya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan perkembangan kegiatan DEKOPIN, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
