Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN mempunyai wewenang:
a. melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja bulanan DEKOPIN;
b. MENETAPKAN program kerja bulan berikutnya berdasarkan program kerja tahunan;
c. membahas masalah dan perkembangan perkoperasian yang terjadi pada bulan sebelumnya.
(3) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN dihadiri oleh:
a. Pimpinan Harian;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Ketua Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN apabila diperlukan.
Koreksi Anda
