Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban: a. berperan serta secara aktif mewujudkan amanat UNDANG-UNDANG Dasar 1945 khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya; b. berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN; c. menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan koperasi INDONESIA; d. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; e. membayar iuran. (2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban: a. berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN; b. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; c. membayar iuran.
Koreksi Anda