Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DEKOPIN menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. (2) DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia dan UNDANG-UNDANG tentang Perkoperasian yang berlaku. (3) DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.
Koreksi Anda