Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (2) Kepemimpinan DEKOPIN dilakukan secara kolektif yang terdiri dari: a. Pimpinan Paripurna, berjumlah sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang; b. Pimpinan Harian, sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, yang berasal dari Pimpinan Paripurna. (3) Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung. (4) Pimpinan Harian dan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung, dimana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur. (5) Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda