Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara. (2) Hak suara dari anggota DEKOPIN yang bukan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional disalurkan melalui DEKOPINWIL secara proporsional, sedangkan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional masing-masing memiliki satu suara. (3) Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda