Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara.
(2) Hak suara dari anggota DEKOPIN yang bukan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional disalurkan melalui DEKOPINWIL secara proporsional, sedangkan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional masing-masing memiliki satu suara.
(3) Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
