Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan Paripurna DEKOPIN yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
Koreksi Anda
