Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DKEOPIN. (2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) jumlah DEKOPINWIL dan 1/5 (seperlima) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional. (3) Peserta Rapat Anggota terdiri atas: a. Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional; b. Pengurus DEKOPINWIL; c. Pengurus DEKOPIN; d. Pengurus DEKOPIN; e. Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda