Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DKEOPIN.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) jumlah DEKOPINWIL dan 1/5 (seperlima) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(3) Peserta Rapat Anggota terdiri atas:
a. Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
b. Pengurus DEKOPINWIL;
c. Pengurus DEKOPIN;
d. Pengurus DEKOPIN;
e. Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
