Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) DEKOPIN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. di tingkat Nasional disebut DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA;
b. di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa disebut DEKOPIN Wilayah (DEKOPINWIL) yang berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Istimewa;
c. di tingkat Kabupaten/Kotamadya disebut DEKOPIN Daerah (DEKOPINDA) yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kotamadya.
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan perkembangan otonomi daerah.
Koreksi Anda
