Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DEKOPIN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: a. di tingkat Nasional disebut DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA; b. di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa disebut DEKOPIN Wilayah (DEKOPINWIL) yang berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Istimewa; c. di tingkat Kabupaten/Kotamadya disebut DEKOPIN Daerah (DEKOPINDA) yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kotamadya. (2) Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan perkembangan otonomi daerah.
Koreksi Anda