Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian DEKOPIN sehari-hari Pimpinan Paripurna DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal bila diperlukan.
(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Paripurna DEKOPIN.
(4) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan Direktur-direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Harian DEKOPIN.
(5) Rincian tugas dan tanggungjawab Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan Direktur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
