Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pimpinan DEKOPIN berkewajiban:
a. mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat Anggota atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar ini;
b. mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
c. mempersiapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahunan DEKOPIN;
d. menyampaikan laporan tahunan tentang pembangunan koperasi untuk disajikan pada MUNASKOP.
(3) Pimpinan DEKOPIN berwenang:
a. mewakili kepentingan DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum;
c. MENETAPKAN peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada.
(4) Pimpinan DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai Pimpinan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
