Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DEKOPIN adalah organisasi tunggal gerakan koperasi INDONESIA, yang bersifat idiil dan otonom. (2) DEKOPIN berfungsi sebagai: a. wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi; b. wakil gerakan koperasi baik di dalam maupun di luar negeri; c. mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan koperasi di INDONESIA.
Koreksi Anda