Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pengawas DEKOPIN berjumlah sebanyak-banyak 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Pengawas DEKOPIN bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(4) Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pengawas DEKOPIN mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing dihapan Rapat Anggota.
(5) Pengawas DEKOPIN bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan DEKOPIN serta menyampaikan hasil pengawasannya secara periodik kepada Pimpinan DEKOPIN, DEKOPINWIL dan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(6) Jangkauan tugas Pengawas DEKOPIN mencakup DEKOPINWIL dan DEKOPINDA yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(7) Pengawas DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.
Koreksi Anda
