Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus perubahan Anggaran Dasar.
(2) Rapat Anggota khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota khusus tentang perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus, disampaikan kepada pemerintah untuk disahkan.
Koreksi Anda
