Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keuangan DEKOPIN diperoleh dari:
a. iuran tetap anggota;
b. dana pendidikan dari anggota;
c. bantuan pemerintah pusat dan daerah;
d. penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana pendidikan dari anggota digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pendidikan DEKOPIN.
(3) Setiap penerimaan dan penggunaan dana dan aset DEKOPIN secara keseluruhan baik di pusat maupun di daerah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
