Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
d. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan;
e. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa;
f. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
g. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Administrasi Kependudukan;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II;
n. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III;
o. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV;
p. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara dan kekayaan negara.
(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(6) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan dan penilai dan penerimaan negara bukan pajak.
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(8) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengurusan piutang negara dan lelang.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.
(11) Badan Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, dan evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis pengembangan fiskal, keuangan, dan ekonomi.
(12) Badan Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan pemerintah dan pelaporan keuangan, pembinaan dan pengembangan akuntansi pemerintah, akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara serta verifikasi dan akuntansi pelaksanaan Bagian Anggaran dan Pembiayaan dan Perhitungan.
(13) Badan Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pelayanan pengolahan data serta pengembangan teknologi dan sistem informasi keuangan, sistem informasi keuangan daerah dan sistem informasi pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(14) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pendidikan, dan pelatihan, serta penataran keuangan negara.
(15) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan internasional.
(16) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penerimaan negara.
(17) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengeluaran negara.
(18) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan pasar modal.
(19) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
e. Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
f. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
g. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
h. Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
k. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
l. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
n. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
o. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan;
p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
q. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.
(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.
(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
(7) Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama industri dan perdagangan internasional.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengem-bangan ekspor nasional.
(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.
(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.
(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan darat.
(3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.
(5) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(7) Badan Search and Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi search and rescue (SAR).
(8) Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan di bidang meteorologi dan geofisika.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
(11) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan energi transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(12) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(13) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan keselamatan transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(14) Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(15) Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang.
(3) Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana wilayah.
(4) Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tata perkotaan dan tata perdesaan.
(5) Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perumahan dan permukiman.
(6) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(8) Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penilaian pengadaan, mutu, dan manfaat, serta pembinaan di bidang konstruksi dan investasi, serta standardisasi.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang permukiman dan prasarana wilayah.
(10) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan kemitraan serta pengembangan peran masyarakat di bidang permukiman dan prasarana wilayah.
(11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(12) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan peran masyarakat.
(13) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah dan keterpaduan pembangunan daerah.
(14) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan hubungan luar negeri.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan keahlian dan tenaga fungsional.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.
(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.
(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
(7) Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama industri dan perdagangan internasional.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengem-bangan ekspor nasional.
(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.
(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.
(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.