Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; d. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan; e. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa; f. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Administrasi Kependudukan; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan; l. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II; n. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III; o. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV; p. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.
Koreksi Anda