Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
d. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
f. Direktorat Jenderal Imigrasi;
g. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
h. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
i. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
l. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
m. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
n. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
o. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
p. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
q. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
