Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Pertanian terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian; d. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan; e. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura; f. Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan; g. Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan; h. Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan; k. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; l. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; n. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian; p. Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian; q. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional.
Koreksi Anda