Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Pertanian terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian;
d. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan;
e. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura;
f. Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan;
g. Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan;
h. Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
l. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian;
o. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian;
p. Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian;
q. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional.
Koreksi Anda
