Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda; f. Direktorat Jenderal Olah Raga; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan; j. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan; k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan; m. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan; n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
Koreksi Anda