Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Politik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik luar negeri. (3) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan ekonomi luar negeri. (4) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan sosial budaya dan penerangan luar negeri. (5) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. (6) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama ASEAN. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (9) Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik luar negeri. (10) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi. (11) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Penerangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan penerangan. (12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama regional dan multilateral. (13) Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Gerakan Non-Blok. (14) Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan analisis manajemen.
Koreksi Anda