Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen terdiri dari :
1. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Departemen Luar Negeri;
3. Departemen Pertahanan;
4. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
5. Departemen Keuangan;
6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
8. Departemen Pertanian;
9. Departemen Kehutanan;
10. Departemen Kelautan dan Perikanan;
11. Departemen Perhubungan;
12. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
13. Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
14. Departemen Pendidikan Nasional;
15. Departemen Agama;
16. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Koreksi Anda
