Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen terdiri dari : 1. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 2. Departemen Luar Negeri; 3. Departemen Pertahanan; 4. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 5. Departemen Keuangan; 6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 8. Departemen Pertanian; 9. Departemen Kehutanan; 10. Departemen Kelautan dan Perikanan; 11. Departemen Perhubungan; 12. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; 13. Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; 14. Departemen Pendidikan Nasional; 15. Departemen Agama; 16. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 17. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Koreksi Anda