Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; d. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi; e. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; k. Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi; l. Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup; m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.
Koreksi Anda