Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
(3) Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang umum pemerintahan.
(4) Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.
(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan daerah.
(6) Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(8) Badan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian administrasi kependudukan.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
(11) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I.
(12) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II.
(13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III.
(14) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV.
(15) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V.
Koreksi Anda
