Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Kehutanan terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
d. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
e. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Planologi Kehutanan;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
i. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum;
j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan;
k. Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan;
l. Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda
