Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Kehutanan terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; d. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; e. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Planologi Kehutanan; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; i. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum; j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan; k. Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan; l. Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda