Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi hukum umum.
(4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.
(5) Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
(6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.
(7) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi dan keuangan badan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
(8) Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hak asasi manusia.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan hak asasi manusia.
(12) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian dan hubungan luar negeri.
(13) Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik, sosial dan keamanan.
(14) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan budaya hukum.
(16) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
