Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Luar Negeri terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Politik;
d. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, dan Penerangan Luar Negeri;
f. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
g. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
l. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Penerangan;
m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral;
n. Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok;
o. Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen.
Koreksi Anda
