Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
e. Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
f. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
g. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
h. Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
k. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
l. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
n. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
o. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan;
p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
q. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
Koreksi Anda
