Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi;
g. Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
j. Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
n. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
p. Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
Koreksi Anda
