Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
g. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Hukum;
n. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda
