Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; f. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran; g. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Hukum; n. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda