Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Perhubungan terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; f. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Search And Rescue Nasional; i. Badan Meteorologi dan Geofisika; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan; l. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi; m. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan; n. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan; o. Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan; p. Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.
Koreksi Anda