Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Keuangan terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
g. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
i. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pengawas Pasar Modal;
l. Badan Analisa Fiskal;
m. Badan Akuntansi Keuangan Negara;
n. Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
o. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
p. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
r. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
s. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
t. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
