Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Keuangan terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Anggaran; d. Direktorat Jenderal Pajak; e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; g. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; i. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Pengawas Pasar Modal; l. Badan Analisa Fiskal; m. Badan Akuntansi Keuangan Negara; n. Badan Informasi dan Teknologi Keuangan; o. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; p. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional; q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; r. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; s. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal; t. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.
Koreksi Anda