Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film;
d. Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala;
e. Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata;
f. Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
k. Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat;
l. Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan.
Koreksi Anda
