Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; d. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah; e. Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan; f. Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman; g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; n. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah; o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri; p. Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.
Koreksi Anda