Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah;
e. Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan;
f. Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
n. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri;
p. Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.
Koreksi Anda
