Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN berdasarkan usul dari Menteri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
