SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi kegiatan:
a. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku;
b. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan;
c. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk;
d. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana;
e. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian;
f. Pengendalian Mutu;
g. Pengawasan Mutu; dan
h. Sertifikasi.
(1) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi:
a. Bahan Baku diperoleh dari cara pembudidayaan Ikan yang baik dan cara penanganan Ikan yang baik;
b. Bahan Baku bermutu segar;
c. tidak berasal dari perairan yang tercemar; dan
d. memenuhi batas maksimum cemaran kimia, biologis, fisik, dan racun hayati, sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
(2) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada setiap proses Pengolahan Ikan dan Produk Pengolahan Ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan pengembangan standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Persyaratan atau standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen dan bahaya fisik dan kimia;
b. pengolahan dilakukan pada lingkungan termasuk ruangan pengolahan yang higienis;
c. sumber daya manusia yang melakukan proses pengolahan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan Ikan; dan
d. panduan penerapan higienis.
Persyaratan atau standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
a. mencegah terjadinya kontaminasi;
b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan;
d. sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan
e. panduan penerapan teknik penanganan.
Persyaratan atau standar teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus menerapkan cara pengolahan yang baik paling sedikit meliputi:
a. mencegah terjadinya kontaminasi;
b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
c. menggunakan bahan tambahan makanan yang diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak melebihi batas maksimum penggunaan yang diizinkan;
d. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Produk Pengolahan Ikan;
e. sumber daya manusia yang melakukan pengolahan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan Ikan; dan
f. panduan penerapan teknik pengolahan.
(1) Persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 diterapkan pada setiap proses Pengolahan Ikan dan Produk Pengolahan Ikan.
(2) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan atau standar higienis dan teknik penanganan serta teknik pengolahan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi:
a. harus memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan;
b. memiliki kandungan gizi yang baik untuk Produk Pengolahan Ikan; dan
c. memenuhi standar perdagangan nasional untuk Produk Pengolahan Ikan yang beredar di dalam negeri; dan
d. memenuhi standar negara tujuan ekspor atau standar internasional untuk Produk Pengolahan Ikan yang akan diekspor.
(2) Dalam hal tidak tersedia standar perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menggunakan persyaratan atau standar mutu produk internasional.
(3) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(4) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua Produk Pengolahan Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Ketentuan pengembangan standar mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
(1) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi:
a. menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan anti karat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi; dan
b. menggunakan peralatan yang higienis.
(2) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penanganan Ikan di atas kapal.
(3) Persyaratan atau standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi:
a. lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar;
b. bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis; dan
c. bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis.
(4) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(5) Persyaratan atau standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterapkan pada dan setiap proses penanganan dan Pengolahan Ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan pengembangan standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
(1) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit meliputi:
a. jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang akan digunakan;
b. teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan
c. analisis data dan penyajian hasil pengujian.
(2) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua pengujian Hasil Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan pengembangan standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
(1) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan pada kegiatan pembudidayaan, penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.
(2) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Mutu.
(1) Pengendalian mutu pada kegiatan pembudidayaan Ikan paling sedikit dilakukan melalui:
a. inspeksi;
b. audit;
c. surveilan;
d. verifikasi; dan
e. pengambilan dan pengujian contoh.
(2) Terhadap hasil pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik.
(3) Sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri.
(4) Penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan jika hasil Pengendalian Mutu memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan Ikan paling sedikit dilakukan melalui:
a. inspeksi pembongkaran Ikan;
b. inspeksi penerapan standar fasilitas penanganan dan penyimpanan Ikan di kapal perikanan; dan
c. inspeksi penerapan standar prosedur penanganan dan penyimpanan Ikan di kapal perikanan.
(2) Terhadap hasil Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik.
(3) Sertifikat cara penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri.
(4) Penerbitan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika hasil Pengendalian Mutu memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengendalian Mutu pada kegiatan penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian paling sedikit dilakukan melalui:
a. inspeksi;
b. verifikasi;
c. surveilan;
d. audit; dan
e. pengambilan contoh.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan terhadap:
a. unit produksi, pengolahan, distribusi, dan manajemennya; dan
b. sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input atau output, dalam rangka melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap penerapan hazard analysis critical control point dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(4) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penilaian kesesuaian secara sistematis dan berulang.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan rekaman, fakta atau informasi yang relevan, dan kajian yang obyektif untuk menentukan sejauh mana persyaratan telah terpenuhi.
(6) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan mengambil contoh untuk dilakukan pengujian sesuai dengan parameter uji yang diperlukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilakukan pada kegiatan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.
(2) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dalam penyusunan prosedur dan penerapan persyaratan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian;
b. bimbingan dan fasilitasi dalam penyusunan dokumen, validasi, dan penerapan sistem mutu; dan
c. pemantauan dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan produk untuk dikonsumsi.
(3) Hasil Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi penerbitan sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(4) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengawas Mutu.